Sekema Sertifikasi Tenaga Pendamping Desa

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.74TPP01.002.2Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
M.74TPP01.004.2Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
M.74TPP01.005.2Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
M.74TPP01.007.2Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
M.74TPP01.012.2Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)
M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)
M.74TPP01.014.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
M.74TPP01.015.2Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
M.74TPP01.017.2Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
M.74TPP01.019.2Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping Profesional
M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

Persyaratan Dasar:

  1. Fotocopy ijazah minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu
  2. Fotocopy sertifikat pelatihan / bimtek / workshop terkait pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat
  3. Surat pengalaman kegiatan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1
  4. Foto copy KTP
  5. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, background merah