Sekema Sertifikasi Tenaga Pendamping Desa
KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa |
M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
M.74TPP01.004.2 | Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa |
M.74TPP01.005.2 | Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa |
M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa |
M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) |
M.74TPP01.012.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) |
M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) |
M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga |
M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
M.74TPP01.017.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat |
M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping Profesional |
M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
Persyaratan Dasar:
- Fotocopy ijazah minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu
- Fotocopy sertifikat pelatihan / bimtek / workshop terkait pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat
- Surat pengalaman kegiatan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, background merah