Sekema Sertifikasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.74TPP01.003.2Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
M.74TPP01.006.2Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
M.74TPP01.008.2Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
M.74TPP01.009.2Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
M.74TPP01.011.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BuMDesa)
M.74TPP01.013.2Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesma)
M.74TPP01.019.2Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping Profesional
M.74TPP01.020.2Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
M.74TPP01.021.2Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
M.74TPP01.022.2Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan

Persyaratan Dasar:

  1. Fotocopy ijazah minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu
  2. Fotocopy sertifikat pelatihan / bimtek / workshop terkait pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat
  3. Surat pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun untuk S-1 atau 5 (lima) tahun untuk S-2
  4. Foto copy KTP
  5. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, background merah