Sekema Sertifikasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten/Kota
KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa |
M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa |
M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa |
M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) |
M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) |
M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga |
M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa |
M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring Pada Tenaga Pendamping Profesional |
M.74TPP01.020.2 | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping |
M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping |
M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
Persyaratan Dasar:
- Fotocopy ijazah minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu
- Fotocopy sertifikat pelatihan / bimtek / workshop terkait pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat
- Surat pengalaman kegiatan pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk S-1 atau 3 (tiga) tahun untuk S-2
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, background merah