Rencana Strategis
Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada bidang tenaga professional pendamping desa dan masyarakat untuk mendorong sumber daya manusia yang kompeten.
- Memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan lisensi dari BNSP.
- Memelihara Lisensi dengan menjaga pelaksanakan Sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan dan peraturan BNSP.
- Mengembangkan Kerjasama dengan Asosiasi di bidang pendamping professional untuk mendorong sumber daya manusia yang kompeten.
- Memberikan pelayanan yang mudah, cepat, professional, akuntabel dan transparan.
- Cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.
- Memperbanyak infrastruktur sertifikasi kompetensi yaitu Asesor Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi.
- Memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
- Untuk menggali potensi yang sudah ada dan tersebar di Indonesia, dilakukan dengan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Untuk mencapai proses sertifikasi yang lebih transparan dan mampu telusur dilakukan dengan berinvestasi merancang sistem penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan mutu yang baik.
- Memperbanyak infrastruktur sertfikasi kompetensi yaitu Asesor Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi serta sebarannya diseluruh provinsi di Indonesia.