Rencana Strategis

Menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada bidang tenaga professional pendamping desa dan masyarakat untuk mendorong sumber daya manusia yang kompeten.

  1. Memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan lisensi dari BNSP.
  2. Memelihara Lisensi dengan menjaga pelaksanakan Sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan dan peraturan BNSP.
  3. Mengembangkan Kerjasama dengan Asosiasi di bidang pendamping professional untuk mendorong sumber daya manusia yang kompeten.
  4. Memberikan pelayanan yang mudah, cepat, professional, akuntabel dan transparan.
  5. Cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.
  6. Memperbanyak infrastruktur sertifikasi kompetensi yaitu Asesor Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi.
  7. Memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  1. Untuk menggali potensi yang sudah ada dan tersebar di Indonesia, dilakukan dengan mengembangkan sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  2. Untuk mencapai proses sertifikasi yang lebih transparan dan mampu telusur dilakukan dengan berinvestasi merancang sistem penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan mutu yang baik.
  3. Memperbanyak infrastruktur sertfikasi kompetensi yaitu Asesor Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi serta sebarannya diseluruh provinsi di Indonesia.