Profil LSP Desa Buana

Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
Adapun pedoman sebagai dasar hukum pembentukan LSP Profesional Desa Buana ini didasarkan pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Nama LSP : LSP Profesional Desa Buana
Nomor SK Lisensi : KEP.2383/BNSP/XI/2023
ID Lisensi : BNSP-LSP-2391-ID
Masa berlaku Lisensi : 10/11/2023 – 10/11/2028
Alamat email : lspprofesionaldesabuana@gmail.com
Nomor Telepon : 0822-2727-9095
Nomor SK Izin SJJ : KEP.0262/BNSP/I/2025
LSP Profesional Desa Buana bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Profesional Desa Buana merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi pemberdayaan masyarakat dan desa.
LSP Profesional Desa Buana bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP Profesional Desa Buana mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional dan internasional