pendamping-desa-berkualitas-dan-kredibel-sah-tpp-sumatera-selatan-sudah-tersertifikasi

Pendamping Desa Berkualitas dan Kredibel: SAH, TPP Sumatera Selatan Sudah Tersertifikasi

LSP DESA – Kebijakan terbaru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Kepmendesa PDT Nomor 197 Tahun 2024, mengatur tentang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa.

Pelaksanaan Sertifikasi ini di Kota Palembang, tepatnya di Kantor BLK dan berlangsung dari tanggal 21-23 Februari 2025.

Keputusan ini mencabut dan menggantikan aturan lama dalam Kepmendesa PDT Nomor 114 Tahun 2022, yang pada dasarnya mempertegas pentingnya sertifikasi sebagai syarat profesional bagi tenaga pendamping.

Tidak hanya memperkuat kompetensi pendamping desa, agar pendamping desa yang belum tersertifikasi agar segera mengikuti kegiatan sertifikasi tersebut. baik yang di laksanakan oleh kementerian desa maupun secara mandiri.

LSP Profesional Desa Buana (LSP PRODB) bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, di mana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Profesional Desa Buana merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi pemberdayaan masyarakat dan desa.

LSP Profesional Desa Buana bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.

Mengikuti sertifikasi memiliki manfaat besar, bagi pendamping desa yang berhasil mendapat sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memiliki pengakuan yang tidak hanya diakui oleh Kemendesa PDT tetapi juga di berbagai sektor lain.

Tak ayal, demi untuk dapat lulus, serta memperoleh sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI pendamping desa. Seluruh TPP saat ini, sedang bekerja keras bahkan lembur setiap malam untuk mengumpulkan segala berkas pendukung demi memenuhi syarat sertifikasi.

Baca juga: Respon Positif Sertifikasi, Peserta Asesmen TPP Sumatera Selatan Membludak

Lalu, syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) agar dapat lulus dalam uji yang di lakukan oleh asesor?

Berikut beberapa syarat sertifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD):

  1. Berkas ijazah dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan
  2. Berkas pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2 (dua) tahun terakhir dan juga bukti-bukti pendukung lainnya.

Yuk, buat akun kamu di sini sebelum kamu mengajukan sertifikasi: Register Akun Asesi.

Untuk FR APL 02, khusunya bagi PLD. Ada beberapa jumlah unit kompetensi, elemen, dan juga kriteria unjuk kerja yang wajib dipersiapkan. Detilnya, silakan klik Sekema Sertifikasi Pendamping Lokal Desa. [DR]


KETERANGAN: Berita ini sebelumnya sudah tayang di Pendamping Desa (pendampingdesa.com) pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter