empat-kali-gelar-sertifikasi-profesi-lsp-prodb-dan-tpp-kemendes-jambi-berhasil-libatkan-328-pendamping

Empat Kali Gelar Sertifikasi Profesi, LSP PRODB dan TPP Kemendes Jambi Berhasil Libatkan 328 Pendamping

LSP DESA – Sertifikasi Kompetensi Batch IV kembali dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Profesional Desa Buana (LSP PRODB) bersama Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (TPP Kemendes PDT) Provinsi Jambi.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Ahmad Fajri mengatakan, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 16 sampai 19 Januari 2025 ini, digelar di dua lokasi, yakni di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

“Ini kali keempatnya kita menggelar sertifikasi bersama LSP Pro DB di Provinsi Jambi, kali ini dua Tempat Uji Kopensi (TUK),” kata Ahmad Fajri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Jabar, Minggu (19/01).

Ia menjelaskan, sebanyak 673 total Pendamping Profesional di Provinsi Jambi yang meliputi Pendamping Lokal Desa (TPD), Tenaga Pendamping Desa (TPD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten dan Provinsi. Dari total tersebut sebanyak 328 orang telah melakukan sertifikasi.

Fajri berharap TPP di Provinsi Jambi yang belum melakukan sertifikasi bisa segera mengikuti sertifikasi di awal april 2025 mendatang.

“Karena semua ini merupakan kebutuhan untuk kita sendiri dalam merekognisi kompetensi, mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran dan memudahkan dalam pengembangan karir dan produktivitas kita,” tuturnya.

Sementara itu, Dewan pengarah LSP Pro DB Rusdin M Nur menuturkan, bahwa sertifikasi pendamping desa ini sangat penting untuk diikuti. 

Karena, kata dia, untuk menjamin kualitas layanan, profesionalitas, dan memungkinkan pendamping desa mendapat tunjangan yang sesuai dengan kompetensinya.

Baca juga: LSP PRODB Gelar Uji Kompetensi di Palembang, TPP Antusias Ikut Asesmen

“Sesuai Kepmendesa (Keputusan Menteri Desa) PDTT Nomor 197 Tahun 2024, pendamping desa diwajibkan memiliki sertifikat yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI – Kepmenaker Nomor 201 Tahun 2021),” jelas Fajri.

“Jadi, sertifikasi pendamping desa sangat penting, karena menjamin kualitas layanan, profesionalitas dan memungkinkan pendamping desa mendapat tunjangan yang sesuai dengan kompetensinya,” pungkasnya. [Amus Mustakim/Pewarta]


KETERANGAN: Berita ini sebelumnya sudag tayang di laman RADAR JABAR pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 14.21 WIB.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter