LSP DESA – Pendamping desa memiliki posisi yang sangat vital dalam mendukung pembangunan desa, baik melalui pemberdayaan masyarakat, perencanaan partisipatif, maupun pengawalan pengelolaan dana desa (DD). Oleh karenanya, kehadiran regulasi dan kebijakan terkait sertifikasi kompetensi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pendamping desa memiliki standar kemampuan yang terukur dan diakui secara nasional maupun internasional.
Untuk memastikan bahwa sertifikasi kompetensi bagi pendamping desa berjalan legal, jelas, dan diakui, terdapat sejumlah regulasi yang mewajibkan, mengatur, dan memberikan pedoman teknis bagi pendamping. Berikut ringkasannya:
- Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang mengatur penyelenggaraan uji kompetensi untuk jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Termasuk siapa penyelenggara, tim penguji, peserta, kerja sama, pendanaan. Aturan ini berlaku sejak 29 April 2025 yang berstatus mencabut regulasi lama (Permendesa PDTT Nomor 11/2021 dan Nomor 1/2020).
- Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Permen Desa Nomor 18 Tahun 2019: Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa) yang mengatur pedoman umum pendampingan desa, termasuk ketentuan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 197 Tahun 2024 tentang Panduan Sertifikasi Pendamping Desa yang menetapkan panduan teknis/operasional untuk penyelenggaraan sertifikasi TPP (Tenaga Pendamping Profesional), termasuk persyaratan, pelaksanaan, pemeliharaan/perpanjangan sertifikat, evaluasi/pelaporan, pendanaan.
- Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Namun telah dicabut oleh Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2025.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)—untuk Jabatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menetapkan SKKNI sebagai acuan kompetensi yang harus dimiliki oleh TPP. SKKNI ini menjadi dasar regulasi sertifikasi.
- Regulasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang menyediakan sistem, prosedur, dan lisensi untuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta regulasi lain terkait asesmen dan uji kompetensi.
Baca juga: Mengenal Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Persyaratan Umum Sertifikasi TPP
Berdasarkan regulasi dan panduan yang berlaku, berikut beberapa persyaratan yang umum harus dipenuhi oleh pendamping desa (TPP) agar bisa mengikuti sertifikasi kompetensi:
- Pendidikan Minimum. Untuk sebagian pendamping/profesi: Ijazah formal minimal D-III/S-1 tergantung jenis pendampingannya.
- Pengalaman Kerja. Ada persyaratan pengalaman dalam pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat: misalnya beberapa tahun (biasanya 2, 4, atau lebih) tergantung jenjang (kabupaten/kota/provinsi) dan pendidikan.
- Pelatihan/Bimtek/Workshop. Sertifikat pelatihan terkait pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari portofolio.
- Portofolio (Dokumen Pendukung). Bukti praktik kerja atau pelaksanaan tugas sebagai pendamping: laporan, hasil kerja, kegiatan pendampingan yang pernah dilakukan. Portofolio ini menjadi bagian penting dalam asesmen.
- Sertifikasi dari LSP yang Diakui. Sertifikasi harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dari BNSP sesuai regulasi.
- Pemeliharaan/Perpanjangan Sertifikat. Setelah sertifikasi diperoleh, ada ketentuan terkait perawatan (maintenance), evaluasi berkala, dan kemungkinan perpanjangan sertifikat agar tetap berlaku dan relevan.
Dampak Aturan dalam Praktik
Tentunya, aturan-aturan di atas membawa dampak nyata bagi pendamping desa dan pemangku kepentingan. Meningkatnya jumlah pendamping yang mengikuti sertifikasi (contoh: di Bengkulu dan Jambi) karena adanya regulasi yang mengikat.
Tidak hanya itu, pengaturan honorarium atau tunjangan yang lebih adil berdasarkan kompetensi. Dengan artian, pendamping yang tersertifikasi dapat memperoleh penghargaan yang sesuai.
Selain itu, pemerintah daerah terdorong untuk menyediakan dukungan (misalnya bimtek, akomodasi, biaya administratif) agar pendamping di wilayahnya memenuhi persyaratan sertifikasi.
Baca juga: Wujudkan Pemerataan Kompetensi TPP, LSP PRODB Gelar Sertifikasi Jarak Jauh
Tantangan dalam Implementasi Aturan
Walau sudah ada regulasi, penerapan di lapangan masih menemui kendala dan tantangan, di antaranya:
Pertama, ketersediaan Asesor dan LSP di daerah terpencil atau kapasitas lokal yang belum memadai. Kedua, pengarsipan dan portofolio; banyak pendamping memiliki pengalaman, tetapi dokumen-dokumen pendukung kurang lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik.
Ketiga, persiapan administratif dan fasilitas: biaya, komunikasi, akses ke TUK (Tempat Uji Kompetensi), transportasi, dan jadwal pelaksanaan. Keempat, perbedaan kesiapan antar daerah; ada daerah yang sudah jauh maju dalam sertifikasi, ada juga yang belum.
Oleh karenanya, menjawab tantangan yang ada di atas, LSP Profesional Desa Buana (PRODB) hadir untuk melakukan pemerataan sertifikasi kompetensi hingga ke daerah-daerah terpencil yang akses ke TUK-nya sulit. [DR/SPS]




