134-tenaga-pendamping-profesional-tpp-kemendes-mengikuti-proses-sertifikasi-pendamping-desa-di-uin-mataram

134 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes Mengikuti Proses Sertifikasi Pendamping Desa Di UIN Mataram

LSP DESA – Pada Tanggal 15-17 Februari 2025 yang bertempat di Gedung Training Center UIN Mataram sebanyak 134 peserta mengikuti proses sertifikasi Pendamping Desa yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP PRODB. Dengan 5 (lima ) tim assesor antara lain: Rusdin M. Nur, Susilawati, Sofwan Sofyan, Abd. Rahman dan Ahdan Zainal Khafidz.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Provinsi NTB Hj. Rosmiati dan sekaligus sebagai peserta pertama dalam pelaksanaan uji kompetensi yang dinyatakan kompeten oleh tim assesor.

Hj. Rosmiati selaku Koordinator Propinsi Pendamping Desa NTB saat dikonfirmasi oleh awak media ini menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bangga kepada seluruh TPP NTB yang sudah mengikuti proses ujian sertifikasi dengan hasil yang sangat memuaskan karena sebanyak 134 peserta semuanya dinyatakan kompeten.

“Selamat untuk kita semua yang sudah melaksanakan uji kompetensi sebagai seorang pemberdaya yang dinyatakan kompeten oleh tim asesor, tim asesor merasa bangga terhadap peserta uji kompetensi NTB yang telah menjalankan tugas selama ini dan dibuktikan dengan portofolio kita yang lengkap dan berkualitas,” ujarnya.

Ujian ini, lanjutnya, menjadi penanda penting dalam peningkatan kualitas Pendamping Desa. Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa setiap Pendamping Desa memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Profesionalisme mereka kini mendapat pengakuan resmi.

Dalam berbagai kajian, peran TPP sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa. Mereka menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan realitas di tingkat desa.

Tanpa pendamping yang kompeten, berbagai program desa seringkali hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Pendamping Desa

Sertifikasi ini memastikan bahwa para TPP memiliki pemahaman mendalam tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan, hingga pemberdayaan masyarakat. Standar kompetensi yang diterapkan mengacu pada kebutuhan nyata di lapangan agar program desa lebih efektif dan berkelanjutan.

Pendampingan desa bukan sekadar mendampingi administrasi. Lebih dari itu, Pendamping Desa harus menjadi fasilitator bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Ini sejalan dengan konsep community empowerment yang menekankan keterlibatan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan. [Team.MDG.03/Pewarta)


KETERANGAN: Berita ini sebelumnya sudah tayang di MEDIA DINAMIKA GLOBAL.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter